Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

ABSTRAK: Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Bentuk dan Format Formulir dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umumini adalah UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008 UU; Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang: Menetapkan bentuk dan format Formulir yang digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU : 1. Model PPID-A merupakan daftar informasi public. 2. Model PPID-B merupakan formulir permohonan informasi public. 3. Model PPID-C merupakan register permohonan. 4. Model PPID-D Merupakan formulir pemberiatahuan tertulis. 5. Model PPID-E merupakan surat Keputusan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. 6. Model PPID-F merupakan surat pernyataan keberatan. 7. Model PPID-G merupakan register pengajuan keberatan.

CATATAN :- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 16 September 2015.

- Lampiran 10 Halaman.

UNDUH DOKUMEN